338 kuhp

$333.00

Adapun bunyi Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP tersebut yaitu: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan . xyz 338

Quantity:
Add To Cart